Padangsidimpuan, Alarmpena.or.id – Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menegaskan telah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan tunjangan anggota DPRD sebelum isu ini ramai diperbincangkan publik, Rabu (24/9/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri, Dr. Lambok M.J Sidabutar, SH, MH, menyampaikan penyelidikan dimulai sejak pemberitaan media online pada 2 Maret 2025 yang mengungkap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp1,33 miliar pada perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kota Padangsidimpuan.
“Kami melakukan penyelidikan bukan sekadar menindak pelanggaran, tapi memastikan seluruh aturan keuangan negara dan hak pejabat publik sesuai koridor hukum,” ujar Kajari kepada wartawan.
Kejari memerintahkan pra-penyelidikan pada 7 Maret 2025 untuk mengumpulkan data faktual. Hasilnya ditemukan sisa temuan BPK yang belum dibayarkan sebesar Rp658,77 juta, menandakan potensi kerugian negara. Selain itu, ditemukan dugaan ketidaksesuaian pembayaran tunjangan transportasi dan sewa rumah anggota DPRD dengan peraturan yang berlaku.
Pada 21 Maret 2025, Kejari meningkatkan kasus ke tahap penyelidikan dengan mengeluarkan dua Surat Perintah Penyelidikan. Surat pertama terkait dugaan korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2023–2024, sedangkan surat kedua menyoroti dugaan korupsi pembayaran uang komunikasi, sewa rumah, dan transportasi anggota DPRD periode 2019–2024.
Kajari juga menyebut masih ada sisa temuan BPK sebesar Rp237,85 juta yang belum dibayarkan dari kegiatan perjalanan dinas. Penyelidikan tunjangan DPRD mengungkap bahwa dasar pembayaran yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 35 Tahun 2017 diduga bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Besaran tunjangan bulanan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan adalah sebagai berikut:
– Tunjangan Perumahan: Ketua Rp15 juta, Wakil Ketua Rp12 juta, Anggota Rp10 juta
– Tunjangan Transportasi: Ketua Rp20 juta, Wakil Ketua Rp18 juta, Anggota Rp17 juta
– Tunjangan Komunikasi Intensif: Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota masing-masing Rp6,3 juta
Kajari menilai besaran tunjangan tersebut tidak memiliki perhitungan resmi dan tidak memenuhi prinsip kepatutan, kewajaran, serta rasionalitas sesuai Pasal 17 PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Untuk memastikan objektivitas, Kejari akan meminta keterangan ahli dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI.
“Kami berkomitmen mengawasi tata kelola pemerintahan agar transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tutup Kajari.








Komentar