Siapa “Backing”-nya Kepala Sekolah SMP 1 Sayur Matinggi hingga Diduga Intimidasi Guru Honorer?

Tapanuli Selatan, Alarmpena.or.id – Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sayur Matinggi, berinisial N. Siregar, terhadap guru honorer bersertifikasi kembali menjadi sorotan publik. Kepala sekolah diduga tidak memberikan jam mengajar kepada guru honorer bersertifikat, bahkan muncul isu adanya pungutan liar untuk mendapatkan jam mengajar.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan, siapa pihak yang mendukung (backing) Kepala Sekolah sehingga berani melakukan tindakan tersebut?

Secara struktural, Kepala Sekolah bertanggung jawab kepada Dinas Pendidikan sebagai Pejabat Penilai Kinerja, yang kewenangannya juga dapat didelegasikan kepada pengawas sekolah. Namun, dalam kasus ini, pembagian jam mengajar guru honorer bersertifikat diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mensyaratkan transparansi dan keadilan dalam pembagian beban kerja.

Upaya konfirmasi kepada Pelaksana Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan, Efrida Yanti Pakpahan, melalui pesan WhatsApp hingga berita ini disusun belum membuahkan hasil. Demikian pula, Kepala Sekolah N. Siregar belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi.

Berdasarkan penelusuran media, pada tahun 2025 Kepala Sekolah N. Siregar telah mengangkat sedikitnya tiga tenaga honorer baru yang langsung diberikan jam mengajar. Sementara itu, guru honorer lama yang sudah bersertifikat justru tidak mendapatkan jam mengajar.

Ketua Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Tapanuli Selatan, Burhanuddin Hutasuhut, menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar regulasi pemerintah yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru di instansi pemerintah, termasuk dinas pendidikan, mulai tahun 2024. Pemerintah mewajibkan penataan tenaga non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2024, dan posisi ASN hanya boleh diisi oleh PNS atau PPPK. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat sanksi berat bagi pejabat yang melanggar.

Lebih lanjut, pemerintah telah menetapkan bahwa status tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, termasuk sekolah negeri, akan dihapuskan per 31 Desember 2025. Tenaga honorer yang ingin diangkat secara resmi harus mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dengan demikian, pengangkatan tenaga honorer baru di sekolah negeri setelah aturan ini berlaku secara umum tidak diperbolehkan.

Baca Juga  Pembangunan Hunian Tetap untuk Korban Bencana Tapanuli Selatan Dimulai

Sementara itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2025 mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah, memberikan peluang bagi guru ASN maupun non-ASN (honorer) untuk menjadi kepala sekolah. Namun, untuk pengangkatan tenaga honorer sebagai guru atau tenaga pendukung lainnya, tetap harus mengacu pada aturan pemerintah yang melarang pengangkatan honorer baru.

“Jika dugaan ini terbukti, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sayur Matinggi telah melanggar regulasi yang berlaku. Pertanyaan besar adalah siapa pihak yang mendukung sehingga Kepala Sekolah berani mengangkat tenaga honorer baru dan melakukan intimidasi terhadap guru honorer bersertifikat dengan tidak memberikan jam mengajar, sementara tenaga honorer baru langsung mendapatkan jam mengajar,” ujar Burhanuddin Hutasuhut.

Ia juga mendesak Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan untuk segera mengklarifikasi dan mengevaluasi jabatan Kepala Sekolah tersebut apabila indikasi pelanggaran ini benar adanya.

Komentar