Padangsidimpuan, Alarmpena.or.id — Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap 44 kasus tindak pidana narkotika selama periode Juni hingga September 2025. Dalam press conference yang digelar di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan, Selasa, 30 September 2025, Kapolres AKBP Dr. Wira Prayatna menyampaikan data rinci pengungkapan yang menunjukkan keberhasilan aparat dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
Dalam periode tersebut, polisi menangkap 53 tersangka yang terlibat dalam berbagai motif, mulai dari pembelian narkotika untuk dijual kembali demi keuntungan, konsumsi pribadi, hingga menjadi kurir dengan upah mencapai Rp 5 juta. Barang bukti yang berhasil disita berupa 128,02 gram sabu dan 59.831,38 gram ganja.
“Kami berkomitmen memutus jaringan peredaran narkotika demi keselamatan masyarakat.” tegasnya.
Lanjutnya, dengan barang bukti yang disita, diperkirakan lebih dari 61 ribu orang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba, yakni 1.280 orang dari sabu dan 59.831 orang dari ganja, berdasarkan perhitungan 1 gram narkoba dapat menyelamatkan 10 orang untuk sabu dan 1 orang untuk ganja.
Kegiatan ini dihadiri oleh Walikota Padangsidimpuan H. Letnan Dalimunthe, Wakil Walikota H. Pahlevi Harahap, Dandim 0212/TS Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, Wakil Ketua DPRD H. Rusydi Nasution, serta perwakilan BNN Kabupaten Tapanuli Selatan James R. Sidabutar dan jajaran PJU Polres Padangsidimpuan.
Selain pemaparan data, press conference juga diisi sesi tanya jawab dengan awak media dan diakhiri dengan foto bersama sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam pemberantasan narkoba.
Dalam sesi penyampaia tanggapan, Forkopimda yang hadir mengucapkan apresiasi setinggi – tingginya kepada Kapolres Padangsidimpuan atas upaya pencegahan dan pengungkapan kasus Naskoba di Padangsidimpuan. Selain itu forkopimda menegaskan keseriusan komitmen mereka bersama Polres Padangsidimpuan dan seluruh stakeholder terkait dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkotika.








Komentar