Kepala Sekolah dan Pejabat Dinas Pendidikan Tapsel Diduga Intimidasi Guru Honorer, Bungkam Saat Dikonfirmasi

Tapanuli Selatan, Alarmpena.or.id – Dugaan intimidasi terhadap guru honorer di SMP 1 Sayur Matinggi terus menjadi sorotan publik. Seorang guru honorer berinisial DA tidak diberikan jam mengajar oleh kepala sekolah. Padahal, DA tercatat resmi terdaftar di Dapodik dan tidak memiliki catatan buruk selama bertugas. Peristiwa ini terjadi sejak pergantian kepala sekolah berinisial N.S.

DA merasa gelisah karena jam mengajarnya belum ada kepastian, sementara guru lain memperoleh jam mengajar. Merasa tidak adil, DA mengadukan masalah ini ke media.

Menanggapi isu tersebut dimana berkembang luas di Publik, Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan, Efrida Yanti Pakpahan, dan Kepala Bidang SMP, Hatta Daulae, menggelar rapat dengan guru dan pihak terkait di SMP 1 Sayur Matinggi baru baru ini. Rapat tersebut berlangsung tegang, terutama saat guru honorer berinisial DA yang menjadi korban dugaan intimidasi, dimintai keterangan secara intensif dan sikap DA yang mengadu ke para awak media.

DA bahkan ditawari jam mengajar dengan syarat membuat klarifikasi yang membantah pemberitaan sebelumnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMP 1 Sayur Matinggi, NS, tidak memberikan tanggapan dan memblokir pesan dari media. Kabid SMP Hatta Daulae juga tidak merespon pesan WhatsApp, begitu pula Plt. Kadis Pendidikan.

Selain itu, terungkap informasi bahwa kepala sekolah NS diduga mengangkat guru honorer baru pada tahun 2025, padahal pengangkatan tenaga honorer baru sudah dilarang sejak 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan aturan terkait lainnya.

Ketua Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Tapanuli Selatan, Burhanuddin Hutasuhut, menegaskan, “Jika benar ada pengangkatan tenaga honorer baru dan pembagian jam mengajar tidak adil, hal ini jelas melanggar regulasi yang berlaku.”

Baca Juga  Bupati Tapsel Salurkan Santunan Rp15 Juta untuk Ahli Waris Korban Bencana di Batangtoru

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Tapanuli Selatan, Suaib Harianja, menyatakan, “Pengangkatan honorer merupakan kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jadi konfirmasi lebih tepat ditujukan ke mereka.”

Meski sudah berulang kali dikonfirmasi, Kabid SMP Hatta Daulae tetap bungkam meski pesan sudah dibaca. Kepala Sekolah NS memilih memblokir pesan, dan Plt. Kadis Pendidikan Efrida Yanti belum memberikan komentar hingga berita ini disusun.

Burhanuddin meminta Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, untuk mengevaluasi jabatan Plt. Kadis Pendidikan, Kabid SMP, dan Kepala Sekolah SMP 1 Sayur Matinggi agar persoalan penyalahgunaan wewenang tidak terulang di lingkungan pendidikan.

Komentar