Honor Asal Angkat, Regulasi Diduga Cuma Pajangan di Pendidikan Tapsel, Siapa Backingnya?

Tapanuli Selatan, Alarmpena.or.id – Dugaan pelanggaran aturan pengangkatan tenaga honorer baru mencuat di lingkungan pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sayur Matinggi berinisial NS diduga mengangkat sejumlah tenaga honorer pada tahun 2025, padahal pengangkatan honorer baru telah dilarang oleh peraturan pemerintah.

Peristiwa ini terjadi di SMP Negeri 1 Sayur Matinggi. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai dasar keputusan Kepala Sekolah NS yang diduga melanggar aturan tersebut. Informasi yang beredar juga belum mengungkap apakah tindakan ini didasari oleh kepentingan pribadi atau ada campur tangan pihak dinas pendidikan.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Sekolah NS tidak memberikan jawaban dan memblokir pesan dari media. Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Tapsel, Hatta, juga tidak merespons pesan WhatsApp yang dikirimkan terkait pengangkatan honorer ini  Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Tapsel Efrida Yanti Pakpahan pun belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan singkat.

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (Grib) Tapanuli Selatan, Marahalim Harahap, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan pelanggaran ini.

“Pengangkatan honorer baru sudah dilarang sejak 2024. Jika dugaan pelanggaran ini benar, tentu merugikan guru honorer bersertifikat dan bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Larangan pengangkatan tenaga honorer baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-undang ini melarang instansi pemerintah, termasuk sekolah, mengangkat tenaga honorer tanpa melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2023, serta Surat Edaran Menteri PANRB tahun 2024 menegaskan tidak ada anggaran untuk menggaji tenaga honorer baru yang tidak melalui jalur resmi.

Sekolah yang melanggar ketentuan ini berisiko menghadapi sanksi administratif, mulai dari larangan memasukkan data honorer ilegal ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), teguran resmi, hingga pembekuan anggaran. Kepala sekolah yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi disiplin, mulai dari peringatan hingga pemecatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Selain itu, apabila ditemukan penyalahgunaan dana, sanksi pidana juga dapat diterapkan.

Baca Juga  Wali Kota Padangsidimpuan Munajat Bersama PPITTNI untuk Korban Bencana di Sumatera

Publik kini menyoroti siapa pihak yang menjadi “backing” Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sayur Matinggi sehingga diduga berani mengabaikan aturan pemerintah terkait pengangkatan tenaga honorer tanpa jalur resmi.

Komentar