Tapsel, Alarmpena.or.id – SMPN 1 Sayur Matinggi, Tapanuli Selatan, diduga melanggar aturan larangan pengangkatan tenaga honorer baru tanpa seleksi resmi sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Kepala Sekolah berinisial N.S diduga mengangkat beberapa honorer baru tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, sementara Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan belum mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran ini.
Kepala Sekolah N.S belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi media mengenai pengangkatan honorer baru yang menjadi perhatian publik. Komunikasi yang sebelumnya sempat terjalin kini terputus tanpa penjelasan.
Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan, melalui Plt. Kepala Dinas Pendidikan Efrida Yanti Pakpahan dan Kepala Bidang Pendidikan SMP Hatta, telah melakukan peninjauan dengan mengumpulkan guru dan pihak terkait di SMPN 1 Sayur Matinggi baru – baru ini. Namun, pembahasan lebih banyak terfokus pada keluhan guru yang merasa tidak mendapatkan jam mengajar, tanpa membahas secara rinci soal pengangkatan honorer baru.
Hatta menyebut permasalahan ini sebagai “miss komunikasi” setelah melakukan pengecekan langsung ke sekolah. Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai alasan pengangkatan honorer baru, pembagian jam mengajar, maupun dugaan praktik pungutan liar.
Ketika media meminta klarifikasi terkait pengangkatan honorer baru sekitar tiga orang pada tahun 2025, alasan tidak diberikannya jam mengajar kepada guru honorer bersertifikat, serta jaminan tidak adanya pungutan liar, Hatta tidak memberikan respons.
Sementara itu, Plt. Kadis Pendidikan Efrida Yanti Pakpahan menyatakan bahwa permasalahan ini sudah dianggap selesai setelah klarifikasi dan meminta agar tidak diperpanjang. Namun, saat diminta penjelasan lebih lanjut, ia mengalihkan pertanyaan tanpa menjawab secara substansial.
Koordinator Grib Tapanuli Selatan, Marahalim Harahap, menyatakan keprihatinannya terkait dugaan pelanggaran ini.
“Pengangkatan honorer baru sudah dilarang sejak 2024. Jika dugaan pelanggaran ini benar, tentu merugikan guru honorer bersertifikat dan bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Larangan pengangkatan tenaga honorer baru tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang melarang instansi pemerintah, termasuk sekolah, mengangkat honorer tanpa seleksi PPPK. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2023 serta Surat Edaran Menteri PANRB 2024 menegaskan bahwa tidak ada anggaran gaji untuk honorer baru di luar jalur seleksi resmi.
Sekolah yang melanggar aturan berpotensi menghadapi sanksi administratif mulai dari larangan memasukkan data honorer ilegal ke sistem Dapodik, teguran, hingga pembekuan anggaran. Kepala sekolah yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi disiplin mulai dari peringatan hingga pemecatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Bila ditemukan penyalahgunaan dana, sanksi pidana juga dapat diterapkan.
Ketua WIB Tapanuli Selatan, Burhanuddin Hutasuhut, menekankan pentingnya penegakan aturan.
“Dinas pendidikan perlu menegakkan regulasi secara konsisten agar integritas pendidikan tetap terjaga. Jika diperlukan, evaluasi kinerja pejabat terkait juga harus dilakukan,” katanya menanggapi.
Ketidakjelasan sikap Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini berpotensi menimbulkan risiko hukum dan administratif jika temuan tersebut terbukti. Penegakan aturan serta transparansi dalam pengelolaan tenaga honorer menjadi kunci untuk menjamin keadilan dan profesionalisme di dunia pendidikan.








Komentar