Tapsel, Alarmpena.or.id – Kontroversi pembagian jam mengajar guru honorer bersertifikasi di SMP Negeri 1 Sayur Matinggi Tapanuli Selatan kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Sekolah, N. Siregar. Dugaan tersebut mencakup permintaan sejumlah uang yang tidak sesuai prosedur untuk mendapatkan jam mengajar serta intimidasi terhadap guru honorer lama.
Sejumlah guru honorer bersertifikasi mengaku tidak memperoleh jam mengajar, sementara tenaga honorer baru yang diangkat langsung mendapatkan jam mengajar. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan keadilan dalam pengelolaan tenaga pendidik di sekolah tersebut.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan, Hatta, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan ke sekolah dan menyebut isu tersebut sebagai “miss komunikasi”.
“Kami sudah turun ke SMPN 1 Sayur Matinggi dan ternyata semua itu tidak benar. Dan adek An. Dini akan melakukan klarifikasi sehubungan dengan berita yang dinaikkannya sendiri,” ujarnya saat dikonfirmasi media, Jumat, 13 Februari 2026.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Hatta belum merespons pertanyaan media terkait beberapa hal penting, antara lain apakah benar Kepala Sekolah mengangkat tenaga honorer baru sekitar tiga orang pada tahun 2025; alasan Kepala Sekolah tidak memberikan jam mengajar kepada guru honorer bersertifikasi dan alasan pemberian jam mengajar kepada guru honorer yang tidak bersertifikasi; serta apakah Dinas Pendidikan dapat memastikan tidak ada praktik pungutan liar dalam pengangkatan tenaga honorer maupun pembagian jam mengajar.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan, Efrida Yanti Pakpahan, ketika diminta tanggapan, mengalihkan pertanyaan tanpa menjawab substansi terkait perkembangan hasil tinjauan mereka.
“Izin, Da Ibot tadi sudah komunikasi dengan Yusuf lewat HP-nya Dini. Tadi saya disambungkan dengan Dini, bapak hubungi saja Dini ya. Terima kasih,” jawabnya melalui pesan singkat.
Ketua Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Tapanuli Selatan, Burhanuddin Hutasuhut, menegaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer baru di lingkungan pemerintah sudah dilarang sejak 2024.
“Jika benar ada pengangkatan tenaga honorer baru dan pembagian jam mengajar tidak adil, hal ini jelas melanggar regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Guru honorer bersertifikasi, DA, yang sempat menjadi sumber isu, mengklarifikasi bahwa persoalan tersebut merupakan kesalahpahaman dan meminta maaf atas pemberitaan yang beredar.
Namun, klarifikasi ini tidak serta merta menghilangkan pertanyaan tentang mekanisme pembagian jam mengajar dan penempatan tenaga honorer baru yang diduga melanggar aturan.
Kepala SMP Negeri 1 Sayur Matinggi, N. Siregar, membantah adanya permintaan sejumlah uang dan menyebut persoalan ini sebagai miss komunikasi. Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan pejabat Dinas Pendidikan dan sejumlah guru. Namun, ia belum memberikan penjelasan rinci terkait mekanisme pengangkatan tenaga honorer baru dan pengaturan jam mengajar yang menjadi inti persoalan.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan, Efrida Yanti Pakpahan, menyatakan bahwa permasalahan sudah clear setelah melakukan klarifikasi dan meminta agar persoalan ini ditutup. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan apakah proses klarifikasi sudah mencakup investigasi menyeluruh atau hanya penyelesaian administratif.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia di dunia pendidikan, terutama di masa transisi penghapusan tenaga honorer. Publik menuntut penjelasan yang lebih terbuka dan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran agar kepercayaan terhadap institusi pendidikan tetap terjaga.








Komentar