Tapsel, Alarmpena.or.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Kepala Daerah, termasuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, untuk mengawasi secara ketat praktik pembalakan hutan, terutama yang berpotensi membahayakan lingkungan dan memicu bencana. Instruksi ini disampaikan langsung usai Sidang Kabinet Merah Putih pada Rabu, 17 Desember 2025, di Jakarta.
Menanggapi arahan tersebut, Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, menyatakan bahwa pihaknya sudah lebih dulu melakukan pengawasan dan tindakan terkait pembalakan hutan yang merugikan. “Sebelum diinstruksikan, kita sudah berbuat,” ujarnya di Sipirok, Kamis, 18 Desember 2025.
Langkah Bupati Tapsel ini didasarkan pada laporan resmi yang dikirimkan kepada Menteri Kehutanan pada bulan Agustus dan November 2025. Dalam surat tersebut, Bupati melaporkan aktivitas pembalakan hutan yang diduga tidak terkendali di kawasan ekosistem Hutan Batangtoru, yang merupakan habitat penting bagi satwa langka seperti Harimau Sumatera dan Orangutan Tapanuli.
Tindakan Sebelum Terjadinya Bencana
Pada tanggal 29 Agustus 2025, tiga bulan sebelum terjadi bencana alam di penghujung November, Bupati Tapsel mengirim surat bernomor 600.4.5.2/6170/2025 kepada Kementerian Kehutanan, memohon penghentian aktivitas penebangan pohon di wilayah PHAT. Surat ini menindaklanjuti laporan dari Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut yang mengindikasikan adanya penebangan hutan di Desa Bulu Mario, Kecamatan Sipirok, bagian dari Landscape Batangtoru yang memiliki nilai konservasi tinggi.
Hutan ini tidak hanya penting secara ekologis, tetapi juga menjadi tempat tinggal bagi satwa-satwa yang dilindungi, termasuk Harimau Sumatera (Phantera Tigris) dan Orangutan Tapanuli (Pongo Tapanuliensis).
Laporan Terbaru Menjelang Bencana
Pada 14 November 2025, hanya sepuluh hari sebelum bencana banjir bandang dan longsor melanda, Bupati kembali mengirim surat bernomor 100.3.4/8867/2025 yang menyatakan keberatan atas aktivitas pembalakan yang masih berlangsung meski akses SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) dibekukan.
Dalam surat tersebut, Bupati menyoroti penebangan yang terjadi di Desa Lancat, Kecamatan Arse, serta aktivitas serupa di Kecamatan Batangtoru.
Ironisnya, hanya beberapa hari setelah laporan tersebut, wilayah yang sama mengalami bencana alam serius, yang diduga kuat terkait dengan kerusakan hutan akibat pembalakan yang tidak terkendali.








Komentar