Santri Diduga Dianiaya Atas Perintah Orang Tua, Ibu Korban Laporkan Ke Polres Tapsel

TAPANULI SELATAN,Alarmpena.or.id – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menerima laporan terkait dugaan tindak pidana perlindungan anak, di mana seorang ayah diduga memerintahkan anaknya melakukan tindakan terhadap teman sebayanya di sebuah pesantren. Kamis, 24 September 2025.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor STTLP/B/290/1X/2025/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA atas nama pelapor berinisial NAH (38), warga Kelurahan Bintuju, Angkola Selatan. NAH melaporkan dugaan tindak pidana perlindungan anak yang menimpa putranya.

Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di ruangan makan salah satu Pesantren yang berlokasi di Siamporik Dolok, Angkola Selatan.

“Korban mengaku telah dianiaya oleh SH atas suruhan ayahnya, YH,” demikian bunyi pengakuan korban seperti tertuang dalam laporan.

Lebih lanjut, laporan tersebut menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan bermula dari perselisihan antara korban dan SH pada tanggal 21 September 2025. YH diduga tidak terima dan memerintahkan anaknya untuk melakukan pemukulan. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian dalam bibir atas setelah dipukul dengan tangan kanan oleh SH.

Menanggapi laporan tersebut, YH mempersilakan awak media untuk datang langsung ke pesantren guna mengklarifikasi duduk perkara yang sebenarnya.

“Silakan datang ke pesantren, saya siap memberikan keterangan,” ujarnya.

Akan tetapi, karena keterbatasan waktu dan jarak, Alarmpena.or.id belum dapat memenuhi undangan tersebut dalam waktu dekat hingga berita ditayangkam. Kendati demikian, upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna mendapatkan informasi yang berimbang.

Baca Juga  Personil Polsek Sosa dan Tim Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla di Desa Siborna

Komentar