Tapanuli Selatan, Alarmpena.or.id| Ketua DPD Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Tapanuli Selatan, Burhanuddin Hutasuhut, resmi melaporkan dugaan korupsi terkait pelaksanaan belanja program dan sub kegiatan di Dinas Pariwisata Tapanuli Selatan tahun anggaran 2024 kepada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Kamis (14/8/2025). Laporan ini berdasarkan data dan informasi lapangan yang mengindikasikan adanya penyimpangan dan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran tersebut.
“Kami menemukan indikasi kuat korupsi dalam anggaran pelaksanaan belanja program kegiatan dan sub kegiatan Dinas Pariwisata Tapanuli Selatan tahun 2024.” ujar Burhanuddin.
Lanjutnya, laporan yang diserahkan mencakup tujuh poin utama, yaitu pemberdayaan organisasi kepemudaan tingkat daerah, pembinaan olahraga pendidikan, pengembangan organisasi olahraga, program pengembangan kapasitas kepramukaan, peningkatan daya tarik destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, serta pembinaan olahraga rekreasi.
DPD WIB Tapsel berharap Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan untuk mengusut secara tuntas dugaan penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah tersebut.
“Kami berharap kejaksaan dapat bertindak cepat dan transparan dalam menangani kasus ini, serta menindak tegas oknum yang terlibat jika terbukti bersalah,” tegas Burhanuddin.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tapanuli Selatan, Abdul Saftar, belum berhasil dikonfirmasi media meski sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp.








Komentar