Tapanuli Selatan|Alarmpena.or.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan menegaskan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD yang berstatus terpidana hanya akan dilakukan setelah menerima usulan resmi dari partai politik terkait. Hingga saat ini, KPU belum menerima surat pengusulan pengganti anggota DPRD, Edi Sulam, yang divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 2 Juli 2025.
“Kewenangan KPU dalam proses PAW bersifat administratif dan menunggu pengusulan pengganti yang diajukan partai politik,” jelas Ketua KPU Tapanuli Selatan Zulhajji Siregar menjawab konfimasi awak. media, minggu 10 Agustus 2025.
Sebelumnya, Edi Sulam, anggota DPRD dari Fraksi Partai NasDem, divonis dua tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1266 K/Pid/2025 tanggal 2 Juli 2025. Putusan ini menegaskan status hukumnya sebagai terpidana sehingga secara hukum keanggotaannya di DPRD tidak berlaku lagi.
Namun secara administratif, proses pemberhentian dan pergantian anggota DPRD masih menunggu surat keputusan resmi dari Gubernur Sumatera Utara serta pengusulan dari Partai NasDem.
Sekretaris DPD Partai NasDem Tapanuli Selatan, Ledy Namarina, menyatakan komitmen partainya untuk menindaklanjuti proses PAW sesuai aturan yang berlaku.
“NasDem telah menginformasikan putusan Mahkamah Agung kepada Sekretariat DPRD dan berkoordinasi dengan DPW serta DPP agar proses PAW dapat segera terlaksana demi menjaga integritas partai,” ungkap Ledy.
Ia menambahkan, “Kami tidak akan membiarkan nama baik partai tercoreng oleh tindakan individu.”
Sementara, tanggapan DPRD Tapanuli Selatan Sekretaris DPRD, Darwin Dalimunthe, menegaskan bahwa secara hukum Edi Sulam telah sah diberhentikan setelah putusan inkracht Mahkamah Agung.
Secara administratif, pemberhentian masih menunggu surat keputusan resmi dari Gubernur dan usulan resmi dari Partai NasDem.
“Hak keuangan Edi telah dihentikan sejak putusan inkracht pada awal Juli 2025,” terang Darwin.
KPU juga menegaskan akan melakukan klarifikasi dan verifikasi berkas pengusulan pengganti anggota DPRD guna memastikan proses PAW berjalan sesuai ketentuan hukum. Hingga kini, KPU masih menunggu surat resmi dari partai politik sebelum dapat memproses pergantian anggota DPRD.








Komentar