Tapanuli Selatan,Alarmpena.or. id – Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, menegaskan komitmennya menyelesaikan sengketa lahan di wilayah konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) secara permanen dan legal demi kepastian hak masyarakat.
“Saya bersama rakyat, berjuang agar tanah mereka di APL dapat diurus sertifikatnya tanpa hambatan,” ujarnya singkat.
PT TPL beroperasi di Tapsel berdasarkan izin Hutan Tanaman Industri sejak 1992, namun keberadaannya menimbulkan konflik tanah berkepanjangan dengan masyarakat. Sekitar 4.577 hektare lahan di luar kawasan hutan produksi (APL) kini menjadi fokus penyelesaian agar dapat dikelola dan dimiliki rakyat secara sah melalui penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh BPN.
Dalam rapat koordinasi dengan Forkopimda, BPN, dan pihak terkait pada 26 Agustus 2025, disepakati APL tersebut keluar dari izin konsesi TPL dan menjadi kewenangan daerah untuk dikelola masyarakat. Sementara untuk lahan hutan produksi yang sudah dikelola rakyat, penyelesaiannya melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dengan dukungan dana APBD Tapsel.
Bupati juga menegaskan bahwa klaim luas izin TPL yang bertambah 1.200 hektare merupakan kekeliruan peta administratif dan akan dikembalikan ke wilayah Tapsel.
“Sudah cukup Tapsel kehilangan wilayah, kami akan pertahankan hak rakyat dan wilayah kami,” tegas Gus Irawan.
Selain itu, ia mendorong pembangunan perumahan bagi 7.000 ASN di lahan APL tersebut untuk mendukung pengembangan ibu kota kabupaten Sipirok dan Kecamatan Angkola Timur, sekaligus meningkatkan perekonomian lokal.
Gus Irawan mengajak seluruh masyarakat mendukung upaya penyelesaian sengketa ini demi kemajuan Tapsel yang lebih baik.








Komentar