Plt Sekwan DPRD Padangsidimpuan Diduga Halangi Keterbukaan Informasi, KPI Desak Pencopotan

Pemerintah150 Dilihat

Padangsidimpuan, Alarmpena.or.id – Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Padangsidimpuan, Ruslan Abdul Gani, diduga menghambat upaya awak media mendapatkan informasi publik dengan memberikan respons yang dinilai kurang profesional. Peristiwa ini memicu sorotan terhadap pemahaman pejabat terkait Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Rabu, 3 September 2025.

Saat wartawan mencoba mengonfirmasi perkembangan surat terkait, Ruslan memberikan jawaban dengan nada tinggi yang dianggap tidak sesuai dengan semangat keterbukaan informasi di lembaga pemerintahan. Sikap tersebut memunculkan kekhawatiran akan hambatan akses informasi bagi masyarakat.

“Kami meminta Wali Kota mencopot Plt Sekwan karena diduga tidak memahami UU KIP,” ujar singkat Ketua komunitas Pena Indonesia (KPI) Rahmad Parlindungan, menanggapi kejadian ini dengan tegas yang dikutip dari portalsumuttabagsel. com.

Lanjutnya, UU KIP mengamanatkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik secara cepat, tepat waktu, dan sederhana. Tindakan yang menghalangi akses informasi publik oleh pejabat publik bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang harus dijunjung tinggi oleh pemerintah daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Plt Sekwan maupun Wali Kota Padangsidimpuan terkait insiden tersebut. Nomor Sekwan yang biasa aktif komunikaai dengan wartawan sudah tidak aktif lagi.

Namun, desakan dari menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan etika dalam pelayanan publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD Padangsidimpuan.

 

Baca Juga  Tapsel Genjot Digitalisasi Pendidikan: Dana BOS Lebih Transparan dengan Sumut Net Corporate

Komentar