Peradin Padangsidimpuan Sosialisasikan Mahkamah Desa dan Kelurahan dalam Iluminasi KUHAP & KUHP

Padanggsidimpuan, Alarmpena. or. id – Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Cabang Padangsidimpuan menggelar sosialisasi iluminasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada Selasa, 27 Januari 2026, di Aula Hotel PIA Padangsidimpuan. Acara ini menyoroti peran strategis Mahkamah Desa dan Kelurahan sebagai lembaga penyelesaian sengketa di tingkat akar rumput.

Ketua Peradin Padangsidimpuan, M. Amin Nasution, SH, menjelaskan bahwa Mahkamah Desa dan Kelurahan merupakan inovasi penting dalam sistem peradilan Indonesia yang bertujuan menyelesaikan sengketa secara cepat, murah, dan dekat dengan masyarakat.

“Melalui kegiatan iluminasi ini, kami ingin memastikan bahwa aparat desa, kelurahan, serta masyarakat umum memahami fungsi dan mekanisme kerja Mahkamah Desa dan Kelurahan sesuai dengan KUHAP dan KUHP Nasional yang baru,” ujar Amin.

Acara yang diselenggarakan secara mendadak ini bertujuan memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat yang selama ini kurang tersentuh sosialisasi hukum. Persiapan acara hanya berlangsung selama satu minggu, namun berjalan lancar berkat kerja sama semua pihak.

Wali Kota Padangsidimpuan yang diwakili Asisten I, Iswan Nagabe Lubis, S.Sos, MM, menyampaikan bahwa KUHAP dan KUHP Nasional merupakan tonggak sejarah baru dalam sistem hukum Indonesia, yang berlandaskan nilai Pancasila dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Tahun 2026 menjadi masa krusial dalam transisi menuju pemberlakuan penuh KUHAP dan KUHP Nasional, sehingga kegiatan iluminasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman yang utuh bagi aparat dan masyarakat,” kata Iswan.

Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam mendukung kesiapan daerah menghadapi perubahan paradigma hukum pidana.

“Perubahan dari keadilan retributif menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif harus dipahami bersama agar implementasi hukum ke depan berjalan lebih humanis dan berkeadilan,” tegasnya.

Baca Juga  DPD LIRA Tabagsel Dukung Pemerintah Segera Sahkan UU Perampasan Aset

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Peradin, Ropaun Rambe, M.AD, hadir sebagai narasumber ahli dalam acara tersebut. Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Desa dan Kelurahan adalah badan yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan untuk menyelesaikan konflik masyarakat secara cepat, efektif, dan efisien.

“Mahkamah Desa dan Kelurahan bertujuan memberikan pelayanan hukum dan penyelesaian sengketa yang cepat, efektif, dan efisien,” jelas Ropaun.

Ropaun menambahkan bahwa gagasan ini tidak hanya relevan dalam penataan pemerintahan desa, tetapi juga merupakan inovasi yang berakar pada nilai-nilai lokal dan semangat partisipasi warga.

“Lembaga ini mengedepankan musyawarah, mediasi, dan nilai-nilai adat yang hidup di masyarakat serta menjadi wadah penyelesaian sengketa yang bersifat non-yustisial,” ujarnya.

Peserta sosialisasi yang terdiri dari aparat desa, tokoh masyarakat, dan praktisi hukum antusias mengikuti diskusi dan tanya jawab. Banyak yang mengapresiasi langkah Peradin dalam memberikan penerangan hukum yang sangat dibutuhkan, khususnya di daerah yang selama ini kurang tersentuh sosialisasi hukum secara menyeluruh.

Dengan edukasi ini, diharapkan Mahkamah Desa dan Kelurahan dapat berfungsi optimal sebagai sarana penyelesaian masalah hukum yang sederhana dan cepat, sehingga keadilan dapat dirasakan hingga ke tingkat akar rumput.

Peradin Padangsidimpuan berkomitmen untuk terus menggelar kegiatan serupa sebagai upaya memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di seluruh lapisan.

 

Struktur Perangkat Mahkamah Desa dan Kelurahan:

1. Kepala Desa/Kelurahan sebagai Ketua merangkap Anggota.

2. Sekretaris Desa/Kelurahan sebagai Anggota.

3. Organisasi Bantuan Hukum (OBH)/Paralegal sebagai Anggota.

4. BHABINKAMTIBMAS sebagai Anggota.

5. BABINSA sebagai Anggota.

6. Tokoh masyarakat sebagai Anggota.

7. Tokoh agama sebagai Anggota.

8. Tokoh adat sebagai Anggota.

9. Pemangku kepentingan/Perangkat Desa/Kelurahan.

Komentar