Pedoman Media Siber

oleh

Pedoman Media Siber INDONESIA

Pendahuluan

Pedoman ini disusun sebagai panduan bagi seluruh pengelola, kontributor, dan pengguna media siber Alarmpena.or.id dalam menjalankan kegiatan jurnalistik dan publikasi online. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas media siber Alarmpena.or.id sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya yang terkait dengan informasi dan transaksi elektronik, pers, hak cipta, dan perlindungan data pribadi.

I. Landasan Hukum
Pedoman ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Mengatur tentang kebebasan pers, hak dan kewajiban wartawan, serta peran Dewan Pers.
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Mengatur tentang informasi elektronik, transaksi elektronik, dan perbuatan yang dilarang di dunia siber.
  3. Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber: Memberikan panduan tentang standar dan etika pemberitaan di media siber.
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta: Mengatur tentang hak cipta dan hak terkait atas karya cipta, termasuk karya jurnalistik.
  5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan: Mengatur tentang penggunaan simbol-simbol negara dalam media siber.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik: Mengatur tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang aman dan terpercaya.
  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik: Mengatur tentang perlindungan data pribadi pengguna dalam sistem elektronik.
  8. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengatur tentang tindak pidana yang relevan dengan aktivitas media siber, seperti pencemaran nama baik, penghasutan, dan penyebaran berita bohong.

II. Kewajiban Hukum Media Siber

  1. Mematuhi Kode Etik Jurnalistik: Menjunjung tinggi prinsip-prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab dalam pemberitaan.
    Melakukan Verifikasi Informasi: Memastikan kebenaran informasi sebelum dipublikasikan dan mencantumkan sumber yang jelas.
  2. Menghormati Hak Jawab dan Hak Koreksi: Memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi.
  3. Menghindari Berita Bohong, Fitnah, dan Ujaran Kebencian: Tidak mempublikasikan informasi yang tidak benar, merusak nama baik seseorang, atau menghasut kebencian terhadap kelompok tertentu.
  4. Melindungi Data Pribadi Pengguna: Mengumpulkan, menyimpan, dan menggunakan data pribadi pengguna sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mendapatkan persetujuan pengguna.
  5. Menghormati Hak Cipta: Tidak melanggar hak cipta atas karya cipta orang lain dan mencantumkan sumber jika menggunakan karya orang lain.
  6. Menyensor atau Menghapus Konten yang Melanggar Hukum: Melakukan tindakan yang diperlukan untuk menghapus atau menyensor konten yang melanggar hukum, seperti pornografi anak, ujaran kebencian, atau promosi kegiatan ilegal.
  7. Menyediakan Informasi yang Benar dan Akurat: Memberikan informasi yang benar dan akurat tentang identitas media siber Alarmpena.or.id, termasuk nama perusahaan, alamat, nomor telepon, dan alamat email.
  8. Memiliki Prosedur Penyelesaian Sengketa: Menyediakan prosedur yang jelas dan mudah diakses bagi pihak yang ingin mengajukan keluhan atau sengketa terkait dengan konten atau aktivitas Alarmpena.or.id.
  9. Menunjuk Penanggung Jawab: Menunjuk seorang penanggung jawab yang bertanggung jawab atas seluruh aktivitas media siber Alarmpena.or.id.

III. Tindakan yang Dilarang

  1. Menyebarkan Berita Bohong (Hoax): Mempublikasikan informasi yang tidak benar atau palsu dengan tujuan untuk menyesatkan atau merugikan pihak lain.
    Melakukan Pencemaran Nama Baik (Defamasi): Mempublikasikan pernyataan yang merusak nama baik seseorang atau kelompok.
  2. Menghasut Kebencian (Hate Speech): Mempublikasikan pernyataan yang menghasut kebencian atau kekerasan terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, gender, orientasi seksual, disabilitas, atau faktor lainnya.
  3. Melanggar Hak Cipta: Menggunakan karya cipta orang lain tanpa izin atau melanggar ketentuan lisensi yang berlaku.
  4. Mengakses Sistem Elektronik Secara Ilegal (Hacking): Mengakses sistem elektronik orang lain tanpa izin atau melanggar ketentuan keamanan yang berlaku.
  5. Menyebarkan Malware atau Virus: Menyebarkan program jahat yang dapat merusak sistem elektronik orang lain.
  6. Melakukan Phishing: Mencuri informasi pribadi orang lain dengan cara menipu atau mengelabui.
  7. Melakukan Transaksi Elektronik Ilegal: Melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum, seperti perjudian online, penjualan narkoba, atau perdagangan manusia.
  8. Menyebarkan Konten Pornografi Anak: Mempublikasikan atau mendistribusikan konten pornografi yang melibatkan anak-anak.
  9. Melanggar Ketentuan Perlindungan Data Pribadi: Mengumpulkan, menyimpan, atau menggunakan data pribadi pengguna tanpa persetujuan atau melanggar ketentuan yang berlaku.

IV. Tanggung Jawab Hukum

Alarmpena.or.id dan seluruh pengelola, kontributor, dan pengguna bertanggung jawab secara hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana, perdata, atau administratif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

V. Prosedur Penyelesaian Sengketa

  1. Pengajuan Keluhan: Pihak yang merasa dirugikan oleh konten atau aktivitas Alarmpena.or.id dapat mengajukan keluhan secara tertulis kepada [Nama Jabatan/Bagian yang Bertanggung Jawab] melalui [Alamat Email/Formulir Kontak].
  2. Investigasi: [Nama Jabatan/Bagian yang Bertanggung Jawab] akan melakukan investigasi terhadap keluhan yang masuk dan meminta klarifikasi dari pihak terkait.
  3. Mediasi: Jika diperlukan, Alarmpena.or.id akan berupaya untuk melakukan mediasi dengan pihak yang mengajukan keluhan untuk mencapai penyelesaian yang damai.
  4. Tindakan Korektif: Jika terbukti terjadi pelanggaran, Alarmpena.or.id akan mengambil tindakan korektif yang sesuai, seperti menghapus konten yang melanggar, memberikan hak jawab, atau menyampaikan permintaan maaf.
  5. Penyelesaian Melalui Jalur Hukum: Jika penyelesaian tidak dapat dicapai melalui mediasi, pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

VI. Kontak

Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan klarifikasi lebih lanjut mengenai pedoman ini, silakan hubungi kami melalui:
Email: [Alamat Email Alarmpena.or.id]
Formulir Kontak: [Tautan ke Formulir Kontak di Alarmpena.or.id]

VII. Penutup

Dengan memahami dan mematuhi pedoman ini, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan media siber yang sehat, aman, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pedoman Media Siber Alarmpena.or.id

Pendahuluan

Pedoman ini disusun sebagai panduan bagi seluruh pengelola, kontributor, dan pengguna media siber Alarmpena.or.id. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan media siber yang sehat, aman, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

I. Prinsip Umum

  1. Kepatuhan Hukum: Seluruh aktivitas media siber Alarmpena.or.id harus mematuhi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kode Etik Jurnalistik, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia.
  2. Kebebasan Berekspresi yang Bertanggung Jawab: Alarmpena.or.id menjunjung tinggi kebebasan berekspresi, namun tetap bertanggung jawab atas setiap konten yang dipublikasikan.
  3. Verifikasi dan Akurasi: Setiap informasi yang dipublikasikan harus diverifikasi kebenarannya dan disajikan secara akurat.
  4. Keberimbangan: Berita harus disajikan secara berimbang, memberikan kesempatan kepada semua pihak yang terkait untuk memberikan tanggapan.
  5. Penghargaan terhadap Hak Orang Lain: Alarmpena.or.id menghormati hak-hak orang lain, termasuk hak privasi, hak kekayaan intelektual, dan hak untuk tidak didiskriminasi.
  6. Perlindungan Anak: Alarmpena.or.id berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak pantas atau berbahaya.
  7. Etika dan Kesopanan: Konten yang dipublikasikan harus menjunjung tinggi etika dan kesopanan, serta menghindari ujaran kebencian, fitnah, dan penghinaan.

II. Pedoman Konten

Berita:

  1. Verifikasi: Lakukan verifikasi informasi dari sumber yang terpercaya sebelum dipublikasikan.
  2. Akurasi: Pastikan fakta dan data yang disajikan akurat dan tidak menyesatkan.
  3. Keberimbangan: Berikan kesempatan kepada semua pihak terkait untuk memberikan tanggapan.
  4. Sumber: Cantumkan sumber informasi yang jelas dan terpercaya.
  5. Koreksi: Jika terjadi kesalahan, segera lakukan koreksi dan permintaan maaf.

Opini:

  1. Tanggung Jawab: Penulis opini bertanggung jawab penuh atas isi tulisannya.
  2. Dasar: Opini harus didasarkan pada fakta dan data yang terverifikasi.
  3. Etika: Opini harus disampaikan secara etis dan sopan, tanpa ujaran kebencian atau fitnah.

Komentar:

  1. Moderasi: Alarmpena.or.id berhak untuk memoderasi komentar yang masuk, menghapus komentar yang melanggar pedoman ini.
  2. Tanggung Jawab: Pengguna bertanggung jawab penuh atas komentar yang mereka posting.
  3. Larangan: Komentar yang mengandung ujaran kebencian, fitnah, pornografi, atau promosi ilegal akan dihapus.
  4. Konten Visual (Foto dan Video):
  5. Izin: Pastikan Anda memiliki izin untuk menggunakan foto dan video yang Anda publikasikan.
  6. Sumber: Cantumkan sumber foto dan video yang jelas.
  7. Manipulasi: Hindari manipulasi foto dan video yang dapat menyesatkan pembaca.
  8. Sensitivitas: Pertimbangkan sensitivitas konten visual, terutama yang berkaitan dengan korban kejahatan atau bencana.

III. Pedoman Keamanan Siber

Perlindungan Data Pribadi:

  1. Pengumpulan Data: Alarmpena.or.id hanya mengumpulkan data pribadi pengguna yang diperlukan untuk tujuan yang jelas dan sah.
  2. Penyimpanan Data: Data pribadi pengguna disimpan dengan aman dan dilindungi dari akses yang tidak sah.
  3. Penggunaan Data: Data pribadi pengguna hanya digunakan untuk tujuan yang telah disetujui oleh pengguna.
  4. Persetujuan: Alarmpena.or.id meminta persetujuan pengguna sebelum mengumpulkan, menyimpan, atau menggunakan data pribadi mereka.

Keamanan Sistem:

  1. Perlindungan: Alarmpena.or.id melakukan langkah-langkah keamanan yang memadai untuk melindungi sistem dari serangan siber, seperti malware, hacking, dan phishing.
  2. Pembaruan: Sistem dan perangkat lunak selalu diperbarui dengan patch keamanan terbaru.
  3. Akses: Akses ke sistem dibatasi hanya untuk personel yang berwenang.
  4. Monitoring: Sistem dimonitor secara teratur untuk mendeteksi aktivitas yang mencurigakan.

Keamanan Akun:

  1. Kata Sandi: Pengguna diwajibkan untuk menggunakan kata sandi yang kuat dan unik.
  2. Kerahasian: Pengguna harus menjaga kerahasiaan kata sandi mereka.
  3. Aktivitas Mencurigakan: Jika pengguna mencurigai bahwa akun mereka telah disusupi, mereka harus segera melaporkannya ke pengelola Alarmpena.or.id

IV. Penegakan Pedoman

  1. Pelanggaran: Pelanggaran terhadap pedoman ini dapat dikenakan sanksi, mulai dari peringatan, penghapusan konten, penangguhan akun, hingga tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pelaporan: Pengguna dapat melaporkan konten atau aktivitas yang melanggar pedoman ini kepada pengelola Alarmpena.or.id melalui formulir kontak atau email yang tersedia di situs web.
  3. Investigasi: Pengelola Alarmpena.or.id akan melakukan investigasi terhadap setiap laporan yang masuk dan mengambil tindakan yang sesuai.
  4. Revisi: Pedoman ini dapat direvisi sewaktu-waktu untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan peraturan perundang-undangan.

V. Kontak

Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan klarifikasi lebih lanjut mengenai pedoman ini, silakan hubungi kami melalui:

Email: [Alamat Email Alarmpena.or.id]

Formulir Kontak: [Tautan ke Formulir Kontak di Alarmpena.or.id]

Penutup

Dengan memahami dan mematuhi pedoman ini, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan media siber yang sehat, aman, dan bertanggung jawab di Alarmpena.or.id