Kode Etik

oleh
Kode Etik Jurnalistik (Dewan Pers)
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan Indonesia memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik ini terdiri dari 11 pasal, yaitu:
  1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. 
    • Independen berarti tidak bergantung pada pihak lain selain kepentingan publik.
    • Akurat berarti sesuai dengan fakta yang ada.
    • Berimbang berarti memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak yang terkait.
    • Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat jahat atau tujuan tersembunyi dalam pemberitaan.
  2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
    • Profesional berarti memiliki kompetensi dan keterampilan yang memadai.
    • Cara-cara yang profesional antara lain:
      • Melakukan verifikasi informasi.
      • Menghindari plagiarisme.
      • Menghormati hak cipta.
      • Menjaga kerahasiaan sumber informasi.
  3. Wartawan Indonesia menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
    • Menguji informasi berarti melakukan verifikasi dan konfirmasi dari berbagai sumber.
    • Tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi berarti memisahkan antara fakta yang objektif dan pendapat pribadi.
    • Asas praduga tak bersalah berarti tidak menghakimi seseorang sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
    • Berita bohong berarti informasi yang tidak benar atau palsu.
    • Fitnah berarti pernyataan yang merusak nama baik seseorang.
    • Sadis berarti kejam dan tidak berperikemanusiaan.
    • Cabul berarti melanggar norma kesusilaan.
  5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku atau korban tindak pidana.
    • Identitas korban kejahatan susila harus dilindungi untuk menjaga kehormatan dan privasinya.
    • Identitas anak yang menjadi pelaku atau korban tindak pidana harus dilindungi untuk mencegah stigmatisasi dan dampak negatif lainnya.
  6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi.
    • Menyalahgunakan profesi berarti menggunakan jabatan atau kewenangan sebagai wartawan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.
  7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
    • Hak tolak adalah hak wartawan untuk menolak mengungkapkan identitas atau keberadaan narasumber yang dilindunginya.
    • Embargo adalah kesepakatan untuk tidak mempublikasikan informasi sebelum waktu yang ditentukan.
    • Informasi latar belakang adalah informasi yang diberikan kepada wartawan untuk membantu pemahaman, tetapi tidak untuk dipublikasikan.
    • Off the record adalah informasi yang diberikan kepada wartawan dengan syarat tidak dipublikasikan sama sekali.
  8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, asal-usul kebangsaan atau sosial, maupun kondisi fisik atau mental.
    • Prasangka atau diskriminasi berarti perlakuan yang tidak adil atau merugikan terhadap seseorang atau kelompok berdasarkan karakteristik tertentu.
  9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
    • Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat luas yang harus diutamakan di atas kepentingan pribadi.
  10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan meluruskan berita yang tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
    • Pencabutan, ralat, dan pelurusan berita harus dilakukan secara proporsional dan transparan.
  11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
    • Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atas berita yang dianggap merugikan.
    • Hak koreksi adalah hak seseorang atau kelompok untuk memperbaiki kesalahan dalam berita.