Kode Etik Jurnalistik (Dewan Pers)
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan Indonesia memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik ini terdiri dari 11 pasal, yaitu:
- Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Independen berarti tidak bergantung pada pihak lain selain kepentingan publik.
- Akurat berarti sesuai dengan fakta yang ada.
- Berimbang berarti memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak yang terkait.
- Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat jahat atau tujuan tersembunyi dalam pemberitaan.
- Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
- Profesional berarti memiliki kompetensi dan keterampilan yang memadai.
- Cara-cara yang profesional antara lain:
- Melakukan verifikasi informasi.
- Menghindari plagiarisme.
- Menghormati hak cipta.
- Menjaga kerahasiaan sumber informasi.
- Wartawan Indonesia menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Menguji informasi berarti melakukan verifikasi dan konfirmasi dari berbagai sumber.
- Tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi berarti memisahkan antara fakta yang objektif dan pendapat pribadi.
- Asas praduga tak bersalah berarti tidak menghakimi seseorang sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
- Berita bohong berarti informasi yang tidak benar atau palsu.
- Fitnah berarti pernyataan yang merusak nama baik seseorang.
- Sadis berarti kejam dan tidak berperikemanusiaan.
- Cabul berarti melanggar norma kesusilaan.
- Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku atau korban tindak pidana.
- Identitas korban kejahatan susila harus dilindungi untuk menjaga kehormatan dan privasinya.
- Identitas anak yang menjadi pelaku atau korban tindak pidana harus dilindungi untuk mencegah stigmatisasi dan dampak negatif lainnya.
- Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi.
- Menyalahgunakan profesi berarti menggunakan jabatan atau kewenangan sebagai wartawan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.
- Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
- Hak tolak adalah hak wartawan untuk menolak mengungkapkan identitas atau keberadaan narasumber yang dilindunginya.
- Embargo adalah kesepakatan untuk tidak mempublikasikan informasi sebelum waktu yang ditentukan.
- Informasi latar belakang adalah informasi yang diberikan kepada wartawan untuk membantu pemahaman, tetapi tidak untuk dipublikasikan.
- Off the record adalah informasi yang diberikan kepada wartawan dengan syarat tidak dipublikasikan sama sekali.
- Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, asal-usul kebangsaan atau sosial, maupun kondisi fisik atau mental.
- Prasangka atau diskriminasi berarti perlakuan yang tidak adil atau merugikan terhadap seseorang atau kelompok berdasarkan karakteristik tertentu.
- Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
- Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat luas yang harus diutamakan di atas kepentingan pribadi.
- Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan meluruskan berita yang tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
- Pencabutan, ralat, dan pelurusan berita harus dilakukan secara proporsional dan transparan.
- Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
- Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atas berita yang dianggap merugikan.
- Hak koreksi adalah hak seseorang atau kelompok untuk memperbaiki kesalahan dalam berita.

